Web Counter


Menurut Anda Bagaimana Tampilan Web ini..???

Buku Tamu








Inaugurasi FKH 45 [Avenzoar]

Perlukah Memboikot Facebook

Dibanding dengan negara di kawasan Asia, Indonesia masih kalah dalam hal penggunaan Facebook. Ini karena pengguna internet di negeri kita juga memang jauh di bawah rata-rata negeri di kawasan ini. Perlukah kita mengkhawatirkan dampak buruknya?
Data pada tahun 2008 menyebut pertumbuhan pengguna internet di Singapura tercatat 115%, Malaysia 90%, Cina 1.600%, dan India (4.500%) tahun lalu. Sementara berdasarkan data ITU, pada tahun 2007, pengguna internet negara-negara ASEAN, rata-rata densitasnya, adalah sekitar 10,15 pengguna internet per 100 penduduk. Dalam grafik terlihat Malaysia dan Singapura memiliki densitas yang jauh di atas negara-negara ASEAN lainnya, dengan densitas 43,77 dan 43,35 pengguna internet per 100 penduduknya.

Densitas pengguna internet di Indonesia sendiri masih di bawah rata-rata ASEAN. Dengan angka densitas sebesar 7,18 pengguna internet (data 2007) per 100 penduduk, penetrasi internet di Indonesia berada pada urutan keenam dari sepuluh negara anggota ASEAN, dan masih jauh berada di bawah Vietnam dengan densitas 17,21 pengguna internet per 100 penduduknya.
Diakhir 2008, dari data di situs, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 30 juta pengguna. Tetapi angka itu masih relatif kecil karena baru 13% penduduk Indonesia menikmati fasilitas internet, angka ini masih jauh dari penetrasi netter dunia yang mencapai 23.5% atau 17.2% di Asia.
Persentase netter Indonesia (13%) masih kalah jauh dengan negara-negara tetangga di Asia seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan China. Malaysia 62.8%, Filipina 14.6%, Thailand 20.5%, Vietnam 24.2%, China 22.4%, Korea Selatan 76.1%, dan Jepang 73.1%.
Dengan demikian penggunaan Facebook di Indonesia masih belum memasyarakat betul. Disimpulkan penggunaan Facebook di Indonesia baru dinikmati 10% dari total jumlah penduduk Indonesia. Sehingga komunikasi lewat Facebook di Indonesia baru sebatas kalangan tertentu dan otomatis dampak negatifnya juga sebatas komunitas itu.
Meski demikian apa yang dikhawatirkan para ulama itu perlu ditanggapi secara positif sebab kandidat doktor dari Ohio State University, Aryn Karpinski, bersama co-authornya, Adam Duberstein dari Ohio Dominican University merilis hasil surveinya menunjukkan, bahwa mahasiswa yang sering menggunakan online-social-network memiliki indeks prestasi belajar lebih rendah daripada mahasiswa yang tidak menggunakan online-social-network. Survei dilakukan pada 219 mahasiswa dan lulusan yang secara signifikan memiliki perbedaan hasil belajarnya, antara pengguna Facebook vs non-pengguna.
Survei dampak negatif dari Facebook juga pernah dilakukan oleh neurosains dari Oxford University, Susan Greenfield. Survei menyatakan bahwa social-network seperti Facebook dan Bebo mudah membuat penggunanya kekanak-kanakan hingga berperilaku seperti anak kecil.
Neurosains dari UCLA, Gary Small, malah memberikan peringatan tentang menurunnya kemampuan para pengguna social-network dan teknologi modern terhadap perhatiannya pada ekspresi dan isyarat emosional seseorang secara sosial di kehidupan nyata, akibat kurangnya bertatap muka atau bersosialisasi secara langsung.
Berdasarkan pengalaman penulis, yang juga facebooker, terlihat dalam dinding-dinding Facebook, para facebooker sering mengeluh dan saling mengingatkan di antara mereka bahwa jaringan itu bisa membuat menunda-nunda pekerjaan rutin mereka. Nah, dari sinilah survei dan pengalaman ini bisa menyimpulkan bahwa apa yang dikatakan ulama Jawa Timur itu benar.
Meski demikian salah seorang pimpinan MUI memberi respon apa yang dikatakan para ulama Jawa Timur itu kurang pas sebab Facebook juga bisa sebagai sarana untuk melakukan silahturahmi. H Amidhan juga mengatakan, yang diharamkan dari Facebook itu adalah konten yang bermuatan gosip, mengumbar keburukan privasi orang, dan pornografi.
Sedang Asywadie Syukur semua tergantung atau bermula dari niat orang itu. Ia mencontohkan, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, itu tidak haram.
Akan tetapi bila pemanfaatannya untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.
Dari semua itu penulis berani menyimpulkan penggunaan Facebook hukumnya bisa haram (bila sifatnya merusak diri sendiri, orang lain, dan masyarakat), halal dan wajib (bila digunakan untuk berdakwah, menyampaikan kebaikan), serta bisa berhukum makruh dan mubah.

0 komentar: